Indonesia adalah Negara hukum (rechtstaat). Artinya setiap orang bertindak harus didasarkan atas hukum. Di era modern ini, Indonesia mengarah pada Negara kesejahteraan (welfare state). Menurut Prof. Mr. R. Kranenburg, Negara harus secara aktif mengupayakan kesejahteraan, bertindak adil yang dapat dirasakan seluruh masyarakat secara merata dan seimbang, bukan mensejahterakan golongan tertentu tapi seluruh rakyat. Indonesia dengan empat kali amandemen UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengamanahkan menuju kepada welfare state. Salah satu syarat yang harus dipenuhi welfare state adalah pelayanan kesehatan sehingga setiap orang memperoleh perlindungan dari resiko-resiko utama yang mengancam hidupnya.
Sesuai ketentuan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945 ditentukan bahwa “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Secara eksplisit warga Negara memiliki hak atas pelayanan kesehatan yang baik, dan Negara harus menjamin pelayanan kesehatan tersebut. Hak atas pelayanan kesehatan merupakan Hak Asasi Manusia, oleh karena itu perlu diwujudkan upaya kesehatan kepada seluruh masyarakat baik pelayanan tenaga kesehatan maupun administrasi kesehatan di tempat penyelenggara pelayanan kesehatan tersebut. Adapun tenaga kesehatan yang selama ini termaginalisasi adalah perawat.
Selama ini peraturan perundang-undangan berkaitan dengan kesehatan, tak mengakomodir secara khusus (lex specialist)perawat sebagai salah satu tenaga kesehatan yang terdepan dalam menghadapi pasien. Sebagai Negara hukum, tentu setiap tindakan perawat memiliki resiko hukum serta pertanggungjawaban hukum. Perundang-undangan yang ada saat ini hanya mengatur tentang Kesehatan, Rumah Sakit hingga Praktik Kedokteran. Sekalipun ada peraturan yang mengatur perawat, itu hanya sebatas Peraturan Menteri Kesehatan. Hal ini menegaskan masih rendahnya perhatian pemerintah terhadap perawat. Padahal Indonesia yang memiliki jumlah penduduk no. 4 terbanyak di dunia dengan kondisi Negara kepulauan, secara faktualnya Dokter yang ada saat ini jauh lebih sedikit dibandingkan dengan tenaga kesehatan lainnya seperti perawat.
Tak jarang di daerah terpencil tanpa dokter, perawat dijadikan ujung tombak guna melakukan tindakan keperawatan hingga tindakan medis untuk menyelamatkan nyawa pasien. Hal ini dibenarkan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.02.02/Menkes/148/I/2010 Tentang Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Perawat, pasal 10 ayat (1) “Dalam keadaan darurat untuk penyelamatan nyawa seseorang/pasien dan tidak ada dokter di tempat kejadian, perawat dapat melakukan pelayanan kesehatan diluar kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. dan ayat (2) Bagi perawat yang menjalankan praktik di daerah yang tidak memiliki dokter dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah, dapat melakukan pelayanan kesehatan diluar kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. Namun demikian, perawat sering dikriminalisasi oleh aparat walaupun tindakannya adalah menolong pasien. Kedudukan perawat harus diperjelas dan Negara wajib memberikan perlindungan hukum kepada perawat.
Secara substansial, RUU Keperawatan ditujukan untuk meningkatkan profesi keperawatan. Karena jumlah perawat lebih banyak daripada dokter, untuk itu perlu ditingkatkan mutu perawat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Adapun hal yang diatur dalam RUU Keperawatan mengenai pendidikan keperawatan yang isinya mengenai kompetensi hingga lisensi. Selain itu pengaturan keperawatan, hak dan kewajiban, pembentukan organisasi profesi serta pembinaan dan pengembangan.
RUU Keperawatan tidak bisa diartikan menyamakan profesi dengan Dokter, hal tersebut tentu berbeda. Karena setiap tugas dan wewenang dimiliki perawat dan dokter memiliki batasannya masing-masing. Perawat membutuhkan kesetaraan dalam kedudukan, harkat dan martabat profesi yang didasarkan atas hukum. Karena secara empirik, peran perawat maupun Dokter dalam memberikan pelayanan kesehatan adalah saling melengkapi. Kedepan dengan disahkannya RUU Keperawatan maka diharapkan akan muncul tenaga perawat yang profesional dan kompeten serta tidak ragu dalam memberikan pertolongan terhadap nyawa manusia. Perawat bukan tenaga kesehatan terbawah, melainkan tenaga kesehatan terdepan dalam memberikan pelayanan kesehatan sehingga merupakan kewajaran jika perawat mendapat proteksi dari Negara sebagai peranan aktif Negara mewujudkan welfare state.
I Kadek Apdila Wirawan
Program Kekhususan Hukum Pemerintahan
Fakultas Hukum
Universitas Udayana
*Tulisan di atas murni merupakan opini dari penulis dan tidak mencerminkan dalam aspek apapun kebijakan dari Little Circle Foundation.
0 comments:
Post a Comment